Penerima Bansos PKH Ternyata Punya Kewajiban, Pahami agar Tidak Kena Sanksi!

- 23 Februari 2021, 08:45 WIB
Penerima bansos PKH punya kewajiban
Penerima bansos PKH punya kewajiban /Doc. PKH Kemensos

MANTRA PANDEGLANG - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) ternyata memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban-kewajiban tersebut sudah ditetapkan bersadarkan kelompk penerima.

PKH merupakan bansos yang diinginkan oleh banyak keluarga di Indonesia. PKH akan memberikan sejumlah bantuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dan kesehatan. Selain itu PKH juga merupakan salah satu bansos yang akan memberikan pendamping bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sanksi akan diberikan kepada KPM PKH yang melanggar kewajiban. Bahkan, KPM PKH juga memiliki janji yang harus mereka amalkan. Salah satunya adalah menghindarkan diri dari rentenir.

Baca Juga: Ingin Dapat PKH? Pahami Dulu Kriterianya

Baca Juga: Ingat Kembali! Bansos Tidak Boleh untuk Beli Rokok dan Miras, Simak yang Diperbolehkan

Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi PKH Kementerian Sosial (Kemensos), berikut janji dan kewajiban KPM PKH:

Janji KPM PKH

Kami KPM PKH berjanji

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Mengikuti pertemuan kelompok P2K2 dengan penuh tanggung jawab;
  3. Menaati semua peraturan dan ketentuan dalam Program Keluarga Harapan;
  4. Menjaga kerukunan dan kekeluargaan dengan semua tetangga dan sesama KPM PKH khususnya;
  5. KKS akan dipegang sendiri dan memanfaatkan bantuan PKH sesuai dengan kebutuhan;
  6. Menghindarkan diri dan keluarga dari jeratan rentenir.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu untuk Penerima di Seluruh Indonesia, Cairkan dengan KTP

Kewajiban Anggota KPM PKH Komponen Kesehatan

Ibu Hamil

  • Pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan;
  • Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Bayi Usia 0 s.d 11 Bulan

  • Pemeriksaan kesehatan 3 kali dalam 1 bulan pertama;
  • ASI Ekslusif selama 6 bulan pertama;
  • Imunisasi lengkap;
  • Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan;
  • Mendapat suplemen vit A satu kali pada usia 6-11 bulan;
  • Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Kembali Cair, Simak Penyalurannya

Anak Usia Dini Usia 1 s.d < 5 Tahun

  • Imunisasi tambahan;
  • Penimbangan berat badan minimal 2 kali dalam setahun;
  • Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun;
  • Pemberian kapsul vit A 2 kali dalam setahun.

Anak Usia 5 s.d < 6 Tahun

  • Penimbangan berat badan minimal 2 kali dalam setahun;
  • Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam setahun;
  • Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

Baca Juga: Bantuan Modal Rp3,5 Juta untuk Rintis Usaha dari Kemensos, Pahami Syaratnya

Kewajiban KPM PKH Komponen Pendidikan

Usia 6-21 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar (SD, SMP. SMA)

  • Terdaftar di sekolah/ pendidikan kesetaraan;
  • Minimal 85% kehadiran di kelas.

Kewajiban KPM PKH Komponen Kesejahteraan Sosial

Disabilitas Berat

Pihak keluarga atau pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali dengan menggunakan:

  • Layanan home visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat);
  • Layanan home care (pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH).

Baca Juga: Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya

Layanan 70 Tahun ke Atas

  • Memastikan pemeriksaan kesehatan serta penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;
  • Layanan home care (pengurus merawat, memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia);
  • Day care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat, dan lain sebagainya) bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.

Selain hal-hal di atas KPM PKH juga wajib menghadiri Pertemuan Kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

Bagi KPM PKH yang melanggar janji dan kewajiban akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atau penghentikan bantuan sosial PKH. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini