Ingin Dapat PKH? Pahami Dulu Kriterianya

- 9 Januari 2021, 13:20 WIB
Ingin Dapat PKH? Pahami Dulu Kriterianya
Ingin Dapat PKH? Pahami Dulu Kriterianya /Kemsos.go.id

MANTRA PANDEGLANG – Pahami Dulu Kriterianyam Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 4 Januari 2021. Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Sebanyak sepuluh juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan PKH dengan jumlah dana yang sudah dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp7,17 triliun. Nilai bantuan yang akan diterima dalam satuan bagi KPM penerima PKH mulai Rp900 ribu hingga Rp3 juta tergantung dengan kriteria penerima yang sudah ditentukan.

Kriteria penerima manfaat PKH terdiri dari tiga komponen, yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Pastikan Nama Anda Terdaftar Penerima BST Rp300 Ribu, Cek Melalui Link Berikut!

Baca Juga: Agar Dibukakan Pintu Rezeki! Beikut Baca Sholawat Jibril Lengkap dengan Terjemahnya

Kategori penerima yang termasuk dalam komponen kesehatan adalah:
Ibu Hamil
Maksimal dua kali kehamilan.
Nominal PKH yang akan diberikan dalam satu tahun adalah Rp3 juta.
Anak Usia Dini
Usia 0 s/d 6 tahun maksimal dua anak.
Nominal PKH yang akan diberikan dalam satu tahun adalah Rp3 juta.

Kategori penerima yang termasuk dalam komponen pendidikan adalah:
Anak SD/ MI/ Sederajat
Anak usia 6 s.d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Nominal PKH yang akan diberikan dalam satu tahun adalah Rp900 ribu.
Anak SMP/ MTs/ Sederajat
Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Nominal PKH yang akan diberikan dalam satu tahun adalah Rp1,5 juta.
Anak SMA/ MA/ Sederajat
Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Nominal PKH yang akan diberikan dalam satu tahun adalah Rp2 juta.

Kategori penerima yang termasuk dalam komponen kesejahteraan sosial adalah:

Baca Juga: Erlangga Bebas dan Berbuat Begini pada Aldebaran, Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta 9 Januari 2021

Lanjut Usia 70+
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
Nominal PKH yang akan diberikan dalam satu tahun adalah Rp2,4 juta.
Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
Penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Contohnya adalah tuna daksa dan keterbelakangan mental.
Nominal PKH yang akan diberikan dalam satu tahun adalah Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah