Bantuan Modal Rp3,5 Juta untuk Rintis Usaha dari Kemensos, Pahami Syaratnya

- 10 Februari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi bantuan modal Rp3,5 juta untuk rintis usaha dari Kemensos
Ilustrasi bantuan modal Rp3,5 juta untuk rintis usaha dari Kemensos /Antara

MANTRA PANDEGLANG - Bantuan modal usaha akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm), bantuan modal yang diberikan Kemensos akan diberikan kepada keluarga penerima PKH.

Bantuan modal usaha untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk membantu mereka merintis usaha.

Syarat spesifik dari bantuan tersebut adalah KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha. Menurut rencana, bantuan Kemensos diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lakukan Klaim Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu di Kantor Pos dengan KTP

Baca Juga: Tiga Bantuan Sosial Masih Disalurkan, Dapatkan dengan Cara Ini

Dikutip mantrapandeglang.com dari Indonesia.go.id, bantuan modal graduasi KPM PKH Rp3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya:

1. Kelontong;

2. Kuliner;

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x