Ingat Kembali! Bansos Tidak Boleh untuk Beli Rokok dan Miras, Simak yang Diperbolehkan

- 19 Februari 2021, 13:45 WIB
Ingat kembali! Bansos tidak boleh untuk beli rokok dan miras
Ingat kembali! Bansos tidak boleh untuk beli rokok dan miras /Abriawan Abhe/ANTARA/Abriawan Abhe

MANTRA PANDEGLANG - Bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghimbau agar bansos dimanfaatkan dengan baik saat peluncuran bansos pada tanggal 4 Januari 2021, yang lalu.

Rokok dan minuman keras dilarang dibeli menggunakan dana bansos. Presiden Jokowi mengatakan bahwa dana bansos harus diutamakan untuk membeli pokok kebutuhan pokok.

Pemanfaatan dana bansos yang diperolehkan telah disampaikan juga oleh pemerintah. Bansos yang dimaksud adalah tiga bansos yang diluncurkan secara bersamaan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos Setiap Bulan Selama Setahun, Cek Sekarang!

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos di Desa Melalui Laman Berikut

Pemanfaatan Bansos

Berikut pemanfaatan bansos yang dianjurkan:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Akan disalurkan dalam empat tahap (Januari, April, Juli, dan Oktober) melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Manfaatkan dengan bijak dan tepat:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x