MANTRA PANDEGLANG - Bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghimbau agar bansos dimanfaatkan dengan baik saat peluncuran bansos pada tanggal 4 Januari 2021, yang lalu.
Rokok dan minuman keras dilarang dibeli menggunakan dana bansos. Presiden Jokowi mengatakan bahwa dana bansos harus diutamakan untuk membeli pokok kebutuhan pokok.
Pemanfaatan dana bansos yang diperolehkan telah disampaikan juga oleh pemerintah. Bansos yang dimaksud adalah tiga bansos yang diluncurkan secara bersamaan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos Setiap Bulan Selama Setahun, Cek Sekarang!
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos di Desa Melalui Laman Berikut
Pemanfaatan Bansos
Berikut pemanfaatan bansos yang dianjurkan:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Akan disalurkan dalam empat tahap (Januari, April, Juli, dan Oktober) melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Manfaatkan dengan bijak dan tepat: