Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya

- 9 Februari 2021, 06:55 WIB
Kementerian PUPR beri bantuan KPR bersubsidi Rp40 juta
Kementerian PUPR beri bantuan KPR bersubsidi Rp40 juta /rumahsubsidi.pu.go.id

MANTRA PANDEGLANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tahun 2021 ini akan memberikan bantuan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Bantuan KPR bersubsidi akan diberikan kepada penerima hingga Rp40 juta. Program tersebut menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sedang mengajukan kredit rumah bersubsidi. Pengajuan tersebut dijatah bagi pengadaan 218 rumah.

KPR bersubsidi untuk MBR bertujuan memberikan kebutuhan hunian layak dengan beberapa kemudahan berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Baca Juga: KPR Bersubsidi Tahun 2021, Lebih dari 220 Ribu Unit Rumah

Baca Juga: Bantuan Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021, Begini Caranya

Dikutip mantrapandeglang.com dari Indonesia Baik, menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan (total) sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit. Tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.

Syarat KPR Bersubsidi

1. Skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) berupa bantuan hingga Rp 40 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);

2. Kriteria MBR diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019;

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Terkait

Terkini

x