Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

- 6 Februari 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi anak baru lahir hingga 6 tahun bisa dapat bantuan
Ilustrasi anak baru lahir hingga 6 tahun bisa dapat bantuan /Pixabay.com/speedsys

MANTRA PANDEGLANG - Ibu-ibu perlu tahu, jika biasanya bantuan sering kali menyasar pelajar dan pelaku usaha, sebenarnya anak-anak yang belum sekolah juga bisa mendapatkan bantuan.

Anak usia 0 s.d 6 tahun bisa mendapat bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal sebesar Rp3 juta dalam satu tahun.

Cara mendapatkan bantuannya haruslah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan database yang dikelola oleh Kementerian Sosial, berisi data kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria. Program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data tersebut.

Baca Juga: Kemensos Akan Berikan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dengan Syarat Ini

Baca Juga: Bantuan Subsidi KPR 2021 Lebih dari 200 Ribu Unit, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Jika belum terdaftar dalam DTKS, hal yang perlu dilakukan adalah mendaftarkannya. Dikutip mantrapandeglang.com dari DTKS Kemensos, cara untuk masuk dalam daftar DTKS adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan;

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru;

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir;

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x