1. Buka situs dtks.kemensos.go.id;
2. Klik "DAFTAR RUTA DTKS';
3. Pilih Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa;
4. Isi kode yang sudah tersedia;
5. Klik "CARI RUMAH TANGGA".
Baca Juga: Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya
Baca Juga: Tiga Bantuan Sosial Masih Disalurkan, Dapatkan dengan Cara Ini
Maka akan muncul nama siapa saja yang mendapatkan bantuan. Jika tulisann BSP pada nama Anda terdapat keterangan "YA", maka Anda berhak mendapatkan BPNT.
Penyaluran BPNT menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan. ***