Tiga Bantuan Sosial Masih Disalurkan, Dapatkan dengan Cara Ini

- 8 Februari 2021, 05:50 WIB
Tiga bantuan sosial masih disalurkan, dapatkan dengan cara ini
Tiga bantuan sosial masih disalurkan, dapatkan dengan cara ini /Pixabay/Eko Anug

MANTRA PANDEGLANG - Tiga bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah masih disalurkan. Tiga bantuan sosial tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST)

PKH akan disalurkan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. BPNT akan disalurkan mulai bulan Januari hingga Desember 2021. BST akan disalurkan selama empat bulan, yaitu mulai bulan Januari sampai April 2021.

Cara dapat bansos harus dipahami dengan baik. Bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah akan mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi 2021 Beserta Nominalnya

Hal tersebut karena program pemberdayaan dan bantuan sosial berdasarkan UU No. 13 Tahun 20211 harus mengacu pada DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pastikan keluarga Anda sudah terdaftar di DTKS dengan cara berikut:

1. Buka laman dtks.go.id;

2. Pada sebelah kiri atas masukan nomor identitas (ID NIK, ID DTKS/BDT, PBI JK/KIS);

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x