Banpres Produktif Usaha Mikro: Cara, Syarat, dan Pencairan

- 9 Maret 2021, 08:45 WIB
Banpres produktif Usaha Mikro: Cara, syarat, dan pencairan
Banpres produktif Usaha Mikro: Cara, syarat, dan pencairan /tangkapan layar Depkop RI

Cairkan BPUM di Bank

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau keterangan bahwa Anda merupakan penerima, maka Anda bisa mencairkannya ke bank penyalur, yaitu BRI, Mandiri Syariah, dan BNI.

Bawa dokumen sebagai berikut:

1. Buku tabungan;

2. Kartu ATM dan identitas diri;

3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Bantuan Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021, Begini Caranya

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro. Penerima juga tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. ***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Depkop RI


Tags

Terkait

Terkini