2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
3. Kementerian/Lembaga;
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Kembali Cair Bulan Maret, Jangan Lupa Klaim!
Syarat Penerima BPUM
Syarat umum penerima BPUM untuk Usaha Mikro adalah:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD;