Banpres Produktif Usaha Mikro: Cara, Syarat, dan Pencairan

- 9 Maret 2021, 08:45 WIB
Banpres produktif Usaha Mikro: Cara, syarat, dan pencairan
Banpres produktif Usaha Mikro: Cara, syarat, dan pencairan /tangkapan layar Depkop RI

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;

3. Kementerian/Lembaga;

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Kembali Cair Bulan Maret, Jangan Lupa Klaim!

Syarat Penerima BPUM

Syarat umum penerima BPUM untuk Usaha Mikro adalah:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD;

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Depkop RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah