Banpres Produktif Usaha Mikro: Cara, Syarat, dan Pencairan

- 9 Maret 2021, 08:45 WIB
Banpres produktif Usaha Mikro: Cara, syarat, dan pencairan
Banpres produktif Usaha Mikro: Cara, syarat, dan pencairan /tangkapan layar Depkop RI

MANTRA PANDEGLANG - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program bantuan dari pemerintah untuk membantu usaha mikro bertahan di tengah pandemi COVID-19. Program tersebut rencananya akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Cara mendapatkan BPUM bagi pelaku usaha mikro harus diusulkan oleh pihak-pihak seperti salah satunya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM.

Syarat penerimanya yang paling utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta, Ini Caranya!

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Disalurkan hingga Desember, Bisa Dapat Beras dan Minyak

Pencairan BPUM bisa dilakukan melalui bank penyalur, di antaranya adalah BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri senilai Rp2,4 juta.

Cara Mendapat BPUM

Dikutip mantrapandeglang.com dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, BPUM bisa didapatkan Usaha Mikro dengan usulan dari pengusul antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM;

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Depkop RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x