Bantuan Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021, Begini Caranya

- 6 Februari 2021, 12:15 WIB
Bantuan insentif pajak diperpanjang hingga Juni 2021, begini caranya
Bantuan insentif pajak diperpanjang hingga Juni 2021, begini caranya /Twitter @KemenkeuRI

MANTRA PANDEGLANG - Bantuan insentif pajak yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2021 resmi diperpanjang hingga 31 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Insentif pajak akan diberikan kepada karyawan, pelaku UMKM, jasa konstruksi, perusahaan impor, bidang usaha angsuran, dan pengusaha wajib pajak.

Cara mendapatkan perpanjangan insentif adalah Wajib Pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Juga Dapat

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan Kembali BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Ini Penjelasannya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa insentif ini dapat diberikan jika PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan Klarifikasi Lapangan Usaha (KLU)

"Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini," ungkapnya, dikutip mantrapandeglang.com dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi insentif pajak dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak RI


Tags

Terkait

Terkini

x