Cek Penerima BPUM
BPUM akan kembali dilanjutkan pada bulan Maret 2021. Anda bisa melakukan cek penerima dengan cara berikut:
1. Buka eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor KTP;
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik "Proses Inquiry".
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta Tahap 2 dan 3