Banpres Produktif Usaha Mikro: Cara, Syarat, dan Pencairan

- 9 Maret 2021, 08:45 WIB
Banpres produktif Usaha Mikro: Cara, syarat, dan pencairan
Banpres produktif Usaha Mikro: Cara, syarat, dan pencairan /tangkapan layar Depkop RI

Cek Penerima BPUM

BPUM akan kembali dilanjutkan pada bulan Maret 2021. Anda bisa melakukan cek penerima dengan cara berikut:

1. Buka eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor KTP;

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik "Proses Inquiry".

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta Tahap 2 dan 3

 

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Depkop RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah