Banpres Produktif Usaha Mikro: Cara, Syarat, dan Pencairan

- 9 Maret 2021, 08:45 WIB
Banpres produktif Usaha Mikro: Cara, syarat, dan pencairan
Banpres produktif Usaha Mikro: Cara, syarat, dan pencairan /tangkapan layar Depkop RI

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Penerima Bansos Tidak Bisa Dapat Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

Calon penerima BPUM untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulam kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nama Lengkap;

3. Alamat termpat tinggal sesuai KTP;

4. Bidang Usaha;

5. Nomor telepon.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos Setiap Bulan Selama Setahun, Cek Sekarang!

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Depkop RI


Tags

Terkait

Terkini