MANTRA PANDEGLANG - Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pada tahun 2021 ini ada berbagai macam. Nominal dan sasarannya pun beragam. Tidak hanya UMKM yang akan mendapatkan bansos, namun bayi yang belum genap setahun, bahkan orang yang lanjut usia juga akan mendapatkannya.
Program Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang akan memberikan bantuan pelatihan dan insentif kepada masyarakat. Peserta Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja diperuntukkan bagi pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha. Jumlah kuota yang diterima pun juga dibatasi. Kuota peserta pada Gelombang 12 tahun2021 ini sebanyak 600.000 orang.
Baca Juga: Gelombang 12 Kartu Prakerja telah Dibuka!
Menko Airlangga Hartanto, selaku Ketua Komite Cipta Kerja menyampaikan mengenai skema dan golongan orang yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja pada siaran pers Pembukaan Gelombang 12 Kartu Prakerja.
Golongan Tidak Bisa Dapat Prakerja
Pada siaran pers tersebut disebutkan siapa saja yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya:
1. Penerima Bantuan Subsidi Upah;