d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS;
e. Memiliki penghasilan tetap.
Baca Juga: Bantuan Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021, Begini Caranya
Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya
Lihat postingan ini di Instagram
Aduan Masyarakat tentang BST
Masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila menemukan penyalahgunaan bantuan ke Dinsos DKI Jakarta ke nomor berikut:
Call center Dinsos: (021) 426 5115
Chat WhatsApp: 0821-1142-0717
Lapor via JAKI. ***