Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta Tahap 2 dan 3

- 8 Maret 2021, 09:15 WIB
Jadwal pencairan Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta tahap 2 dan 3
Jadwal pencairan Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta tahap 2 dan 3 /Instagram/dinsosdkijakarta

MANTRA PANDEGLANG - Jadwal pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) di DKI Jakarta telah diinformasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diberikan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah ditentukan.

DKI Jakarta menyalurkan BST kepada penerima senilai Rp300 ribu per bulan. Sebelumnya, pada bulan Januari telah dilaksanakan pendistribusian dan akan dilanjutkan kembali pada bulan ini.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Disalurkan hingga Desember, Bisa Dapat Beras dan Minyak

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Kembali Cair Bulan Maret, Jangan Lupa Klaim!

Pada tahap selanjutnya terdapat perubahan penerima BST yang dilakukan berdasarkan usulan RT/RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan pada bulan Februari 2021.

Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pemutakhiran data melalui Dinas Sosial Provinsi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses pencairan BST berjalan lancar dan tepat sasaran.

Jadwal Pencairan BST

Dikutip mantrapandeglang.com dari situs Pemprov DKI Jakarta, pencairan tahap 2 BST DKI Jakarta dilakukan pada minggu kedua bulan Maret 2021 langsung ke masing-masing rekening penerima.

Pencairan tahap 3 BST DKI Jakarta akan dilakukan pada akhir Maret 2021.

Bagi penerima tahap 1 BST DKI Jakarta yang belum hadir saat undangan pendistribusian kartu akan diundang kembali oleh Pemprov DKI untuk pendistribusian kartu rekening.

Baca Juga: Penerima Bansos Tidak Bisa Dapat Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Daftar Situs yang Tidak Bisa Diakses dengan Bantuan Kuota Internet Tahun 2021 dari Kemendikbud

Kebijakan Penerima Bantuan Sosial Tunai

Pada pencairan BST DKI Jakarta selanjutnya ada perubahan penerima. Bagi yang dulu pernah mendapatkan BST bisa jadi tidak akan mendapatkannya lagi pada tahap selanjutnya.

Beberapa hal yang menjadi penilaian bagi KPM yang tidak dapat melanjutkan BST COVID-19 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

a. Penyalahgunaan kartu BST (diperjualbelikan, disalahgunakan, dll);

b. Perubahan hasil musyawarah keluarahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah;

c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT;

d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS;

e. Memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Bantuan Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021, Begini Caranya

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DINAS SOSIAL DKI JAKARTA (@dinsosdkijakarta)

Aduan Masyarakat tentang BST

Masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila menemukan penyalahgunaan bantuan ke Dinsos DKI Jakarta ke nomor berikut:

Call center Dinsos: (021) 426 5115

Chat WhatsApp: 0821-1142-0717

Lapor via JAKI. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Terkait

Terkini