Disabilitas Berat
Pihak keluarga atau pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali dengan menggunakan:
- Layanan home visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat);
- Layanan home care (pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH).
Baca Juga: Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya
Layanan 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan serta penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;
- Layanan home care (pengurus merawat, memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia);
- Day care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat, dan lain sebagainya) bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.
Selain hal-hal di atas KPM PKH juga wajib menghadiri Pertemuan Kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya
Bagi KPM PKH yang melanggar janji dan kewajiban akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atau penghentikan bantuan sosial PKH. ***