Penerima Bansos PKH Ternyata Punya Kewajiban, Pahami agar Tidak Kena Sanksi!

- 23 Februari 2021, 08:45 WIB
Penerima bansos PKH punya kewajiban
Penerima bansos PKH punya kewajiban /Doc. PKH Kemensos

Disabilitas Berat

Pihak keluarga atau pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali dengan menggunakan:

  • Layanan home visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat);
  • Layanan home care (pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH).

Baca Juga: Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya

Layanan 70 Tahun ke Atas

  • Memastikan pemeriksaan kesehatan serta penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;
  • Layanan home care (pengurus merawat, memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia);
  • Day care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat, dan lain sebagainya) bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.

Selain hal-hal di atas KPM PKH juga wajib menghadiri Pertemuan Kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

Bagi KPM PKH yang melanggar janji dan kewajiban akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atau penghentikan bantuan sosial PKH. ***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini