Penerima Bansos PKH Ternyata Punya Kewajiban, Pahami agar Tidak Kena Sanksi!

- 23 Februari 2021, 08:45 WIB
Penerima bansos PKH punya kewajiban
Penerima bansos PKH punya kewajiban /Doc. PKH Kemensos

Kewajiban Anggota KPM PKH Komponen Kesehatan

Ibu Hamil

  • Pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan;
  • Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Bayi Usia 0 s.d 11 Bulan

  • Pemeriksaan kesehatan 3 kali dalam 1 bulan pertama;
  • ASI Ekslusif selama 6 bulan pertama;
  • Imunisasi lengkap;
  • Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan;
  • Mendapat suplemen vit A satu kali pada usia 6-11 bulan;
  • Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Kembali Cair, Simak Penyalurannya

Anak Usia Dini Usia 1 s.d < 5 Tahun

  • Imunisasi tambahan;
  • Penimbangan berat badan minimal 2 kali dalam setahun;
  • Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun;
  • Pemberian kapsul vit A 2 kali dalam setahun.

Anak Usia 5 s.d < 6 Tahun

  • Penimbangan berat badan minimal 2 kali dalam setahun;
  • Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam setahun;
  • Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

Baca Juga: Bantuan Modal Rp3,5 Juta untuk Rintis Usaha dari Kemensos, Pahami Syaratnya

Kewajiban KPM PKH Komponen Pendidikan

Usia 6-21 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar (SD, SMP. SMA)

  • Terdaftar di sekolah/ pendidikan kesetaraan;
  • Minimal 85% kehadiran di kelas.

Kewajiban KPM PKH Komponen Kesejahteraan Sosial

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini