MANTRA PANDEGLANG - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) ternyata memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban-kewajiban tersebut sudah ditetapkan bersadarkan kelompk penerima.
PKH merupakan bansos yang diinginkan oleh banyak keluarga di Indonesia. PKH akan memberikan sejumlah bantuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dan kesehatan. Selain itu PKH juga merupakan salah satu bansos yang akan memberikan pendamping bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sanksi akan diberikan kepada KPM PKH yang melanggar kewajiban. Bahkan, KPM PKH juga memiliki janji yang harus mereka amalkan. Salah satunya adalah menghindarkan diri dari rentenir.
Baca Juga: Ingin Dapat PKH? Pahami Dulu Kriterianya
Baca Juga: Ingat Kembali! Bansos Tidak Boleh untuk Beli Rokok dan Miras, Simak yang Diperbolehkan
Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi PKH Kementerian Sosial (Kemensos), berikut janji dan kewajiban KPM PKH:
Janji KPM PKH
Kami KPM PKH berjanji
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Mengikuti pertemuan kelompok P2K2 dengan penuh tanggung jawab;
- Menaati semua peraturan dan ketentuan dalam Program Keluarga Harapan;
- Menjaga kerukunan dan kekeluargaan dengan semua tetangga dan sesama KPM PKH khususnya;
- KKS akan dipegang sendiri dan memanfaatkan bantuan PKH sesuai dengan kebutuhan;
- Menghindarkan diri dan keluarga dari jeratan rentenir.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu untuk Penerima di Seluruh Indonesia, Cairkan dengan KTP