UMKM Dapat Insentif Lagi! Lakukan Hal-Hal Berikut

- 18 Februari 2021, 10:15 WIB
UMKM dapat insentif lagi! Lakukan hal-hal berikut
UMKM dapat insentif lagi! Lakukan hal-hal berikut /Steve Buissine

MANTRA PANDEGLANG - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali mendapatkan insentif di tahun 2021. Insentif tersebut berupa insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. 

Insentif pajak diberikan untuk membantu pelaku UMKM wajib pajak menghadapi dampak pandemi COVID-19. Masa pemberian insentif terhitung mulai Januari hingga 30 Juni 2021.

Hal-hal yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM wajib pajak agar mendapatkan insentif pajak tahun 2021 adalah melaporkan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak tahun 2020.

Baca Juga: Kemnaker Beri Bantuan Rp3 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Ini Cara Dapatkannya

Baca Juga: Lakukan Klaim Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu di Kantor Pos dengan KTP

Sebelumnya insentif pajak diberikan oleh pemerintah hingga tanggal 31 Desember 2021, namun kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Wajib Pajak UMKM, dan pemotong PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Laporkan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak 2020

1. Buka laman www.pajak.go.id;

2. Klik login pada pojok kanan atas;

3. Lakukan login;

4. Masuk ke "Profil";

5. Pilih "Aktivasi Fitur Layanan";

Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos Setiap Bulan Selama Setahun, Cek Sekarang!

6. Klik "e-Reporting Insentif Covid-19";

7. Klik "Ubah";

8. Laman akan meminta untuk logout akun. Silakan logout dan login kembali;

9. Klik "Layanan";

10. Klik "e-Reporting Insentif Covid-19";

11. Klik "Tambah" untuk memilih laporan yang dibutuhkan;

12. Pilih jenis laporan sesuai dengan kebutuhan;

Baca Juga: Nominal Bansos 2021 Rp300 Ribu hingga Rp3 Juta, Ketahui Rinciannya

Dalam laman e-Reporting, terdapat menu "Monitoring" yang bisa diguunakan untuk melihat proses validasi yang dilakukan oleh sistem.

Jika status tertulis "Selesai", maka akan terbit BPS yang dapat diunduh pada menu "Dashboard".

Selain UMKM, terdapat kelompok lain yang mendapatkan insentif pajak di tahun 2021, yaitu karyawan, pelaku jasa konstruksi, pelaku usaha impor, dan pengusaha kena pajak.

Dikutip mantrapandeglang.com dari Direktoral Jenderal Pajak RI, berikut sasaran insentif pajak tahun 2021:

Baca Juga: Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya

Insentif PPh Pasal 21

1. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

2. Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

3. Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

1. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

2. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

1. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Baca Juga: Kemensos Akan Berikan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dengan Syarat Ini

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

1. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Insentif PPN

1. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Hanya dengan KTP, Cek Penerima Bantuan dari Pemerintah yang Disalurkan di Seluruh Indonesia

"Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Ditjen Pajak


Tags

Terkait

Terkini

x