Syarat Dapat Bantuan Insentif Pajak hingga Juni 2021, Lakukan Sebelum Tanggal Berikut

- 11 Februari 2021, 09:50 WIB
Syarat dapat bantuan insentif pajak hingga Juni 2021
Syarat dapat bantuan insentif pajak hingga Juni 2021 /PIXABAY

MANTRA PANDEGLANG - Program bantuan berupa insentif pajak diperpanjang oleh pemerintah mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. Insentif pajak yang awalnya dberlakukan hingga 31 Desember 2020 telah diperpanjang hingga 31 Juni 2021.

Insentif pajak akan diberikan kepada karyawan, pelaku UMKM, wajib pajak dari jasa konstruksi, wajib pajak dalam bidang impor, wajib pajak dalam bidang angsuran, dan pengusaha kena pajak.

Syarat untuk mendapat insentif pajak 2021 haruslah menyampaikan pemberitahuan penggunaan insentif pajak tahun 2020. Batas pemberitahuan tersebut maksimal pada bulan Februari 2021.

Baca Juga: Ternyata Pulsa dan Kartu Perdana Kita Kena Pajak

Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Juga Dapat

Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi Pajak, pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

"Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga: Bantuan Modal Rp3,5 Juta untuk Rintis Usaha dari Kemensos, Pahami Syaratnya

Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya

Laporkan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak 2020

1. Buka laman www.pajak.go.id;

2. Klik login pada pojok kanan atas;

3. Lakukan login;

4. Masuk ke "Profil";

5. Pilih "Aktivasi Fitur Layanan"

6. Klik "e-Reporting Insentif Covid-19";

7. Klik "Ubah"

8. Laman akan meminta untuk logout akun. Silakan logout dan login kembali;

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

9. Klik "Layanan"

10. Klik "e-Reporting Insentif Covid-19";

11. Klik "Tambah" untuk memilih laporan yang dibutuhkan;

12. Pilih jenis laporan sesuai dengan kebutuhan;

Dalam laman e-Reporting, terdapat menu "Monitoring" yang bisa diguunakan untuk melihat proses validasi yang dilakukan oleh sistem.

Jika status tertulis "Selesai", maka akan terbit BPS yang dapat diunduh pada menu "Dashboard".

Baca Juga: Nominal Bansos 2021 Rp300 Ribu hingga Rp3 Juta, Ketahui Rinciannya

Perlu diingat bahwa fitur baru dalaman DJP adalah meminta kode verifikasi untuk sumbit SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Cara Aktifkan Kode Verifikasi

1. Ubah nomor HP di halaman profil;

2. OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda;

3. Cek kotak masuk SMS di HP Anda;

4. Masukan kode OTP untuk verifikasi;

5. Nomor HP Anda berhasil diubah dan sudah dapat mengguakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. ***

 

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pajak


Tags

Terkait

Terkini