Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Juga Dapat

- 6 Februari 2021, 06:30 WIB
Insentif pajak diperpanjang, UMKM juga dapat
Insentif pajak diperpanjang, UMKM juga dapat /pajak.go.id

MANTRA PANDEGLANG - Insentif pajak diperpanjang pada tahun 2021 ini. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak. Hal tersebut dilakukan untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Insentif pajak yang sebelumnya akan diberikan hingga 31 Desember 2021 diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2021.

UMKM merupakan salah satu golongan yang mendapatkan insentif pajak. Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi KPR 2021 Lebih dari 200 Ribu Unit, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca Juga: Bantuan UMKM 2021 Sebesar Rp2,4 Juta Akan Menyasar 12 Juta Pelaku Usaha

Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Insentif pajak juga akan diberikan pada karyawan, jasa konstruksi, bidang impor, angsuran, dan pengusaha kena pajak.

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi 2021 Beserta Nominalnya

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak RI


Tags

Terkait

Terkini

x