MANTRA PANDEGLANG - Pulsa dan kartu perdana yang kita gunakan ternyata dikenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain pulsa dan kartu perdana, token listrik, dan voucher juga dikenai PPN.
Pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher bukanlah pajak baru. Hal ini sudah lama diterapkan dan diperjelas dengan kepastian hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.03/2021.
Perhitungan dan pemungutan PPN dalam peraturan tersebut akan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Barang yang dikenai pajak adalah pulsa dan kartu perdana baik voucher maupun elektronik, dan token listrik.
Baca Juga: Cara Dapat Uang Selama Pandemi Meski di Rumah Aja, Segera Lakukan
Baca Juga: Tips Cari Kerja di Masa Pandemi
Dikutip mantrapandeglang.com dari Kementerian Keuangan RI, pemungutan PPN atas pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distribusi pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Pemungutan PPN token listrik yang dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjualan token, dan bukan atas nilai token listriknya.
PPN yang dikenakan atas voucher hanya akan dikenakan atas jasa pemasaran voucher, berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlukan sebagai alat pembayara atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Yuliana Kristianti
Sumber: Kemenkeu
Tags
Terkait
Terkini
Biosekuriti, Strategi Pencegahan Penyebaran PMK Jelang Hari Raya Idul Adha 2022
4 Juli 2022, 16:40 WIB Tips Sehat Idul Adha 2022: Cara Mengolah Daging Kurban yang Baik di Tengah Wabah PMK
1 Juli 2022, 14:20 WIB Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Adha 1443 H, Catat Tanggalnya
29 Juni 2022, 20:45 WIB RESMI, Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H Jatuh pada Minggu 10 Juli 2022
29 Juni 2022, 20:35 WIB