Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya

- 9 Februari 2021, 06:55 WIB
Kementerian PUPR beri bantuan KPR bersubsidi Rp40 juta
Kementerian PUPR beri bantuan KPR bersubsidi Rp40 juta /rumahsubsidi.pu.go.id

MANTRA PANDEGLANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tahun 2021 ini akan memberikan bantuan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Bantuan KPR bersubsidi akan diberikan kepada penerima hingga Rp40 juta. Program tersebut menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sedang mengajukan kredit rumah bersubsidi. Pengajuan tersebut dijatah bagi pengadaan 218 rumah.

KPR bersubsidi untuk MBR bertujuan memberikan kebutuhan hunian layak dengan beberapa kemudahan berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Baca Juga: KPR Bersubsidi Tahun 2021, Lebih dari 220 Ribu Unit Rumah

Baca Juga: Bantuan Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021, Begini Caranya

Dikutip mantrapandeglang.com dari Indonesia Baik, menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan (total) sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit. Tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.

Syarat KPR Bersubsidi

1. Skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) berupa bantuan hingga Rp 40 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);

2. Kriteria MBR diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019;

3. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan;

4. MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan;

5. Pemohon belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah;

6. Bantuan hingga Rp 0 juta bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya;

7. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni untuk rumah tapak Rp 150 juta-Rp 219 juta; Untuk rumah susun Rp 288 juta-Rp 385 juta; Untuk rumah yang dibangun swadaya Rp 120 juta-Rp 155 juta.

Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Juga Dapat

Baca Juga: Hanya dengan KTP, Cek Penerima Bantuan dari Pemerintah yang Disalurkan di Seluruh Indonesia

Program KPR subsidi untuk MBR

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). FLPP yang akan diberikan sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi dengan SBUM senilai Rp630 miliar.

2. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). BP2BT yang akan diberikan sebnyak 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun.

2. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera yang akan diberikan dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

Kemudahan Bantuan Pembiayaan Rumah

1. KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman.

2. Subsidi bantuan uang muka perumahan sebesar Rp4 juta untuk rumah tapak.

Bank yang akan melaksanakan adalah bank umum, bank umum syariah, dan unit syariah yang bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam rangka penyaluran kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi MBR. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah