Pahami 6 Janji Penerima PKH hingga Sanksi jika Melanggar Kewajiban

- 9 Januari 2021, 15:00 WIB
Pahami 6 Janji Penerima PKH hingga Sanksi jika Melanggar Kewajiban
Pahami 6 Janji Penerima PKH hingga Sanksi jika Melanggar Kewajiban /Pixabay/WARTA PONTIANAK

  MANTRA PANDEGLANG - Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki enam butir janji yang harus dilaksanakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Selain itu KPM juga harus melaksanakan kewajiban yang sudah ditetapkan.

Janji penerima PKH adalah sebagai berikut:
Janji KPM PKH
Kami KPM PKH berjanji

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Mengikuti pertemuan kelompok P2K2 dengan penuh tanggung jawab;
3. Menaati semua peraturan dan ketentuan dalam Program Keluarga Harapan;
4. Menjaga kerukunan dan kekeluargaan dengan semua tetangga dan sesama KPM PKH khususnya;

Baca Juga: BLT UMKM Disalurkan Sampai Januari 2021, Jangan Salah Mekanisme Pencairannya

Baca Juga: Segera Cek! Subsidi Listrik Hanya Bagi Pelanggan yang Terdaftar DTKS

5. KKS akan dipegang sendiri dan memanfaatkan bantuan PKH sesuai dengan kebutuhan;
6. Menghindarkan diri dan keluarga dari jeratan rentenir.

KPM PKH yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial PKH.

Agar tidak kena sanksi, pahami kewajiban KPM PKH sesuai komponen yang ada.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Begini Panduan Program Belajar dari Rumah di TVRI

Dikutip mantrapandeglang.com dari pkh.kemensos.go.id, berikut kewajiban KPM PKH:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x