Pahami 6 Janji Penerima PKH hingga Sanksi jika Melanggar Kewajiban

- 9 Januari 2021, 15:00 WIB
Pahami 6 Janji Penerima PKH hingga Sanksi jika Melanggar Kewajiban
Pahami 6 Janji Penerima PKH hingga Sanksi jika Melanggar Kewajiban /Pixabay/WARTA PONTIANAK

Kewajiban KPM PKH Komponen Kesejahteraan Sosial:
Disabilitas Berat
1. Pihak keluarga atau pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali dengan menggunakan:
a. Layanan home visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat);
b. Layanan home care (pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Januari 2021, Jangan Lewatkan Lanjutannya Ini Link Live Streamingnya

Layanan 70 Tahun ke Atas
1. Memastikan pemeriksaan kesehatan serta penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;
2. Layanan home care (pengurus merawat, memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia);
3. Day care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat, dan lain sebagainya) bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.

Selain hal-hal di atas KPM PKH juga wajib menghadiri Pertemuan Kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini