Segera Cek! Subsidi Listrik Hanya Bagi Pelanggan yang Terdaftar DTKS

- 9 Januari 2021, 08:40 WIB
Segera Cek! Subsidi Listrik Hanya Bagi Pelanggan yang Terdaftar DTKS
Segera Cek! Subsidi Listrik Hanya Bagi Pelanggan yang Terdaftar DTKS /pln.co.id/

MANTRA PANDEGLANG – Subsidi listrik yang disalurkan melalui PT PLN (persero) akan dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Maret 2021. Jumlah subsidi yang diberikan sebanyak lima puluh hingga seratus persen.

Pemberian subsidi listrik dilakukan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, industri kecil daya 50 VA, dan golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Pelanggan-pelanggan tersebut harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data yang dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Baca Juga: Subsidi Listrik Lima Puluh hingga Seratus Persen, Begini Cara Daftarnya

Baca Juga: Berikut 6 Manfaat Cocor Bebek, Salah Satunya Redakan Sakit Kepala dan Demam

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah keluarganya sudah terdaftar dalam DTKS dengan cara berikut:

1. Buka laman kemensos.go.id/;

2. Masukkan nomor identitas (ID NIK, ID DTKS/BDT, atau Nomor PBI JK/KIS);

3. Masukkan nama Anda

4. Masukkan kode yang sudah tersedia di laman tersebut.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini