BLT UMKM Disalurkan Sampai Januari 2021, Jangan Salah Mekanisme Pencairannya

- 9 Januari 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi: Bawa Dokumen Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank, Cek di eform.bri.co.id/bpum.*/
Ilustrasi: Bawa Dokumen Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank, Cek di eform.bri.co.id/bpum.*/ /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA PANDEGLANG – BLT UMKM atau yang disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang mulai disalurkan mulai bulan Agustus 2021 lalu belum selesai sampai sekarang.

BPUM akan disalurkan maksimal sampai tanggal 31 Januari 2021 kepada 12 juta pelaku usaha dengan jumlah masing-masing yang akan diterima adalah Rp2,4 juta yang akan diberikan sebagai bantuan langsung, bukan sebagai pinjaman.

“FYI, pemerintah merancang BPUM bukan dalam bentuk pinjaman karena sadar akan krisis yang dipicu pandemi COVID-19 telah memukul dunia usaha, tak terkecuali para pelaku usaha mikro.” dikutip dari Twitter @KSPgoid Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: VIRAL! Tik Tok Kini Bisa Hasilkan Uang, Begini Caranya

Baca Juga: Hari Ini, Jadwal TV di Trans 7 Sabtu 9 Januari 2021 : On The Spot dan Opera Van Java

Pencairan BPUM dapat dilakukan di Bank BRI. Perlu dicatat bahwa BRI hanya sebagai penyalur bantuan, bukan yang menentukan siapa saja pengusaha yang berhak menerima BPUM.

Seperti keterangan BRI yang menanggapi cuitan twitter seseorang yang mengalami kendala dalam pencairan BPUM.

“@KontakBRI Pimpinan & Karyawan Bank BRI yg terhormat...Kenapa saya tak bisa cairkan uang BPUM saya,padahal itu E-KTP saya hanya namanya yg berbeda? Saya datangi Bank BRI Cab.Manado malah saya di suruh melapor ke Dinas Koperasi @ UKM Manado? Minta sarannya Pak.Presiden @Jokowi” tulis @ruslan_amaturi melalui twitter pada 5 Januari 2021.

Bank BRI menjelaskan bahwa pengusaha yang ingin mendapatkan BPUM harus melakukan pengkinian data ke Dinas Koperasi setempat untuk dapat melanjutkan validasi data penerima BPUM.

“Hai Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan bahwa BRI hanya sebagai salah satu lembaga penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan bukan lembaga yang berwenang menentukan pengusaha yang berhak atau tidak berhak menerima (1)” Tulis BRI menanggapi cuitan tersebut.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x