Serba-serbi Lebaran 2022: Mengenal Sejarah Asal Muasal THR, Tradisi Bagi-bagi Uang Menjelang Idul Fitri

- 22 April 2022, 19:40 WIB
Serba-serbi Lebaran 2022: Mengenal Sejarah Asal Muasal THR, Tradisi Bagi-bagi Uang Menjelang Idul Fitri
Serba-serbi Lebaran 2022: Mengenal Sejarah Asal Muasal THR, Tradisi Bagi-bagi Uang Menjelang Idul Fitri /pikiran-rakyat.com/

Saat itu, bentuk THR adalah uang senilai Rp 125 - Rp 200 beserta tunjangan beras.

Pada Februari 1952 para buruh atau pekerja di perusahaan swasta, melakukan mogok kerja.

Mereka menuntut pada pemerintah, agar pekerja yang bernaung di perusahaan swasta bisa mendapatkan THR.

Namun dalam aksi protes itu, tuntutan para pekerja swasta tidak di dengar oleh pemerintah.

Mulai tahun 1994, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang tunjangan kegamaan yang berlaku bagi pekerja di perusahaan.

Sejak 2003 aturan telah disempurnakan oleh pemerintah Indonesia, yang menerbitkan undang-undang Nomor 13 tahun 2013 mengenai ketenagakerjaan.

Sejak itulah pegawai swasta sudah diwajibkan menerima THR, seperti hingga kini.

Demikianlah informasi seputar serba serbi lebaran 2022 tentang sejarah asal muasal THR.***

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah