Rincian Gaji Paspampres Presiden Jokowi, Jumlahnya Sangat Menggiurkan

- 10 Juli 2021, 20:16 WIB
Rincian Gaji Paspampres Presiden Jokowi, Jumlahnya Sangat Menggiurkan
Rincian Gaji Paspampres Presiden Jokowi, Jumlahnya Sangat Menggiurkan /BPMI Setpres/Lukas/

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400, Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500, dan Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Baca Juga: Cara Beli Rumah meski Gaji Rendah: Manfaatkan Bantuan KPR Bersubsidi!

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600, Pembantu Letnan Dua: Rp.2.379.500 hingga Rp3.910.300, dan Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700, Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200, dan Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp.2.909.100 hingga Rp4.780.600, Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600, dan Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400, Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300, dan Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Baca Juga: Kemnaker Beri Bantuan Rp3 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Ini Cara Dapatkannya

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Terkait

Terkini

x