Rincian Gaji Paspampres Presiden Jokowi, Jumlahnya Sangat Menggiurkan

- 10 Juli 2021, 20:16 WIB
Rincian Gaji Paspampres Presiden Jokowi, Jumlahnya Sangat Menggiurkan
Rincian Gaji Paspampres Presiden Jokowi, Jumlahnya Sangat Menggiurkan /BPMI Setpres/Lukas/

5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp.3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Selain itu, anggota TNI maupun paspampres juga akan mendapatkan sebelas tunjangan diluar gaji pokok.

Hal itu membuat daftar gaji pokok tersebut akan semakin bertambah dan cukup menggiurkan..***

 

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Terkait

Terkini

x