MANTRA PANDEGLANG - Mengenai rincian gaji Paspampres pengawal Presiden Republik Indonesia yaitu Jokowi, ternyata jumlahnya menggiurkan.
Rincian gaji Paspampres pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diatur oleh undang-undang.
Untuk gaji Paspampres pengawal Presiden Jokowi sangatlah berpareatif, sesuai dengan pangkat dan golongannya masing-masing.
Gaji Paspampres pengawal Presiden Jokowi cair perbulan seperti aparat negara yang lain yang ada di Indonesia.
Simak disini mengenai rincian gaji Paspampres Pengawal Presiden Jokowi. Dirangkum mantrapandeglang.com dari berbagai sumber.
Inilah gaji Paspampres yang disesuaikan dengan golongan dan pangkatnya di kesatuan TNI:
1. Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700, Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp 2,870.900, dan Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp.2.783.900.