Cara Beli Rumah meski Gaji Rendah: Manfaatkan Bantuan KPR Bersubsidi!

- 25 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi cara beli rumah meski gaji gendah
Ilustrasi cara beli rumah meski gaji gendah /rumahsubsidi.pu.go.id

MANTRA PANDEGLANG - Cara beli rumah meski gaji setiap bulan tergolong rendah perlu dipahami. Beli rumah meski gaji rendah masih mungkin untuk dilakukan.

Rumah bisa didapatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Pada tahun 2021 ini Kemen PUPR kembali mengadakan program tersebut.

KPR Bersubsidi kali ini akan meningkatkan akses rumah layak huni lebih baik dari tahun sebelumnya, yaitu dari 56,75% mejadi 70%. Bantuan subsidi KPR ini mencapai Rp40 juta per rumah bagi MBR yang sedang mengajukan kredit rumah bersubsidi.

Baca Juga: Penerima Bansos Tidak Bisa Dapat Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Bansos yang Diterima Kena Potongan? Laporkan di Sini!

 

Di tahun 2021 ini ada 222.876 unit rumah yang menjadi target pemberian bantuan pembiayaan perumahan.

Target Pembiayaan

Rincian target pembiayaan adalah sebagai berikut:

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 157.500 unit;

2. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 39.996 unit;

3. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 25.380 unit.

Baca Juga: Tiga Bantuan Sosial Masih Disalurkan, Dapatkan dengan Cara Ini

Penghasilan MBR yang bisa mendapatkan KPR Bersubsidi harus berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta per bulan. 

Kabar baiknya lagi, lokasi KPR Bersubsidi ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Anda bisa melakukan cek lokasi KPR Bersubsidi sebelum mengajukan permohonan.

Cek Lokasi KPR Bersubsidi

Lokasi KPR bersubsidi dapat dicek denga cara berikut:

1. Buka laman rumahsubsidi.pu.go.id;

2. Di sebelah kanan halaman akan ada tulisan "Advanced Search";

3. Pilih provinsi dan kota;

4. Pilih jumlah kamar tidur dan kamar mandi;

5. Pilih luas tanah dan tipe rumah (opsional);

6. Klik "search".

Baca Juga: Diskon Listrik sampai Juni 2021, Dapatkan Melalui WhatsApp atau Situs Berikut

Setelah itu akan muncul perumahan mana saja beserta alamat dan fasilitas berdasarkan kriteria yang sudah dimasukan.

Jika Anda berminat untuk mengajukan permohonan bantuan KPR Bersubsidi, pahami dahulu syarat-syaratnya.

Syarat KPR Bersubsidi

Syarat KPR Bersubsidi:

  1. Skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) berupa bantuan hingga Rp40 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
  2. Kriteria MBR diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019;
  3. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta per bulan;
  4. MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan;
  5. Pemohon belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah;
  6. Bantuan hingga Rp40 juta bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya;
  7. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni untuk rumah tapak Rp150 juta - Rp219 juta, rumah susun Rp288 juta - Rp 385 juta, rumah yang dibangun swadaya Rp120 juta - Rp155 juta.

Baca Juga: Kemnaker Beri Bantuan Rp3 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Ini Cara Dapatkannya

Baca Juga: Lakukan Klaim Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu di Kantor Pos dengan KTP

Syarat Penerima FLPP Rumah Subsidi

  1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun;
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
  6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. ***

Editor: Yuliana Kristianti


Tags

Terkait

Terkini

x