Bansos yang Diterima Kena Potongan? Laporkan di Sini!

- 24 Februari 2021, 13:15 WIB
Bansos yang diterima kena potongan? Laporkan di sini!
Bansos yang diterima kena potongan? Laporkan di sini! /ANTARA/Prasetia Fauzani

MANTRA PANDEGLANG - Bantuan sosial (bansos) yang diluncurkan oleh pemerintah telah mulai disalurkan. Bansos tersebut berupa sejumlah uang untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam periode tertentu. Bansos menjadi salah satu hal yang diandalkan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah pandemi COVID-19.

KPM yang tersebar di seluruh Indonesia akan menerima bansos sesuai jumlah yang sudah ditentukan. Tidak ada potongan sama sekali dalam nominal bansos yang diberi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan hal tersebut saat awal peluncuran bansos pada bulan Januari 2021.

Laporkan jika jumlah bansos yang Anda terima ternyata tidak sesuai. Bansos-bansos tersebut diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Kembali Cair, Simak Penyalurannya

Baca Juga: Ingin Dapat PKH? Pahami Dulu Kriterianya

"Bantuan yang diterima ini nilainya utuh, tidak ada potongan-potongan. Diingatkan kepada penerima dan tetangga-tetangga yang tidak datang hari ini, diberi tahu bahwa tidak ada potongan-potongan." ujar Presiden Jokowi pada saat peluncuran tiga bantuan tersebut di Istana Negara, 4 Januari 2021.

PKH dan BPNT akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Sedangkan BST akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Rincian tiga bansos yang akan disalurkan mulai Januari 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Program Keluarga Harapan, Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti


Tags

Terkait

Terkini

x