2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
3. Surat undangan pencairan BST dari desa atau RT.
Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya
Cara pencairan BST di Kantor Pos
Cairkan BST dengan datang ke Kantor Pos. Setelah itu, lakukan hal berikut:
1. Ambil nomor antrian;
2. Jika sudah tiba giliran Anda, berikan berkas yang Anda bawa ke petugas loket;
3. Petugas loket akan melakukan scan barcode pada surat undangan yang telah diberikan;
4. Jika data sudah sesuai, maka uang Rp300 ribu akan diberikan.
BST akan diberikan secara utuh. Anda bisa melaporkan jika ada potongan dari jumlah yang seharusnya diterima melalui Whatsapp 0811-10-222-10 atau melalui email [email protected] dengan format Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan. ***