1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id;
2. Masukkan nomor identitas yang digunakan (ID NIK KTP, ID DTKS/BDT, atau Nomor PBI JK/KIS);
3. Masukan nama sesuai identitas yang digunakan;
4. Masukan kode yang sudah tersedia di laman tersebut;
5. Sistem akan mencocokan identitas Anda dengan database DTKS;
Jika nama Anda sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan terdapat keterangan sebagai penerima BST, tanyakan surat undangan untuk pengambilan BST di pengurus desa setempat.
Baca Juga: Bantuan Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021, Begini Caranya
Berkas yang Dibawa
Cairkan BST di Kantor Pos dengan membawa berkas berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto kopi;