2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
5. Masukkan kode yang tertera
6. Klik Cari
7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.
Untuk pencairan yang dilakukan di PT. Pos Indonesia, penerima BST akan mendapatkan surat undangan yang berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan yang dibagikan langsung ke si Penerima BST yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.
Baca Juga: Cara Lengkap Cek 6 Bantuan Sosial yang Disalurkan Mulai Januari 2021
Baca Juga: 3 Program Bantuan Sosial Mengacu pada DTKS, Sudah Terdaftar?
Selain membawa undangan pencairan bantuan, si penerima juga wajib membawa E-KTP atau Kartu Keluarga.