MANTRA PANDEGLANG - Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu akan disalurkan kepada masyarakat yang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bantuan sosial apapun.
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) ini selama empat bulan mulai Januari sampai dengan April 2021, melalui PT. POS Indonesia (persero) seluruh Indonesia.
Selain PT. Pos Indonesia (Persero) Bantuan Sosial Tunai ini bisa dicairkan di Bank Himbara yaitu BNI, Mandiri, BRI khusus yang sudah memiliki rekening Bank tersebut. Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, dan Bank himbara terdekat.
Baca Juga: VIRAL! Tik Tok Kini Bisa Hasilkan Uang, Begini Caranya
Baca Juga: Berikut 7 Manfaat Minum Air Hangat, Salah Satunya Redakan Nyeri Saat Menstruasi
Bagaimana cek namanya terdaftar atau tidak di dtks.kemensos.go.id.?
Dilansir mantrapandeglang.com, dari dtks.kemensos.go.id. Berikut cara cek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu :
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.