Berikut Hak dan Kewajiban Penerima Bansos PKH, Kena Sanksi jika Tidak Memenuhi Syarat Ini

- 8 Januari 2021, 12:42 WIB
Berikut Hak dan Kewajiban Penerima Bansos PKH, Kena Sanksi jika Tidak Memenuhi Syarat Ini
Berikut Hak dan Kewajiban Penerima Bansos PKH, Kena Sanksi jika Tidak Memenuhi Syarat Ini /pixabay/EmAji

 

MANTRA PANDEGLANG – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan mulai dibagikan pada bulan Januari. PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Sasaran PKH adalah keluarga tidak mampu yang salah satu anggota keluarganya adalah ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, lanjut usia 70 tahun ke atas, anak sekolah SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA sederajat.

Baca Juga: My Lecturer My Husband Hari Ini Jumat, 8 Januari 2021, Rahasia Pernikahan Inggit Diketahui Tristan

Baca Juga: VIRAL! Tik Tok Kini Bisa Hasilkan Uang, Begini Caranya

Dikutip mantrapandeglang.com dari laman resmi pkh.kemensos.go.id, berikut hak dan kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

Hak KPM PKH

  • Bantuan sosial PKH;
  • Pendampingan PKH;
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/ atau kesejahteraan sosial;
  • Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Kewajiban Anggota KPM PKH Komponen Kesehatan:

Ibu Hamil

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini