Banpres Produktif Usaha Mikro: Cara, Syarat, dan Pencairan

9 Maret 2021, 08:45 WIB
Banpres produktif Usaha Mikro: Cara, syarat, dan pencairan /tangkapan layar Depkop RI

MANTRA PANDEGLANG - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program bantuan dari pemerintah untuk membantu usaha mikro bertahan di tengah pandemi COVID-19. Program tersebut rencananya akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Cara mendapatkan BPUM bagi pelaku usaha mikro harus diusulkan oleh pihak-pihak seperti salah satunya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM.

Syarat penerimanya yang paling utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta, Ini Caranya!

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Disalurkan hingga Desember, Bisa Dapat Beras dan Minyak

Pencairan BPUM bisa dilakukan melalui bank penyalur, di antaranya adalah BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri senilai Rp2,4 juta.

Cara Mendapat BPUM

Dikutip mantrapandeglang.com dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, BPUM bisa didapatkan Usaha Mikro dengan usulan dari pengusul antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM;

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;

3. Kementerian/Lembaga;

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Kembali Cair Bulan Maret, Jangan Lupa Klaim!

Syarat Penerima BPUM

Syarat umum penerima BPUM untuk Usaha Mikro adalah:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Penerima Bansos Tidak Bisa Dapat Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

Calon penerima BPUM untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulam kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nama Lengkap;

3. Alamat termpat tinggal sesuai KTP;

4. Bidang Usaha;

5. Nomor telepon.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos Setiap Bulan Selama Setahun, Cek Sekarang!

Cek Penerima BPUM

BPUM akan kembali dilanjutkan pada bulan Maret 2021. Anda bisa melakukan cek penerima dengan cara berikut:

1. Buka eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor KTP;

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik "Proses Inquiry".

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta Tahap 2 dan 3

 

Cairkan BPUM di Bank

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau keterangan bahwa Anda merupakan penerima, maka Anda bisa mencairkannya ke bank penyalur, yaitu BRI, Mandiri Syariah, dan BNI.

Bawa dokumen sebagai berikut:

1. Buku tabungan;

2. Kartu ATM dan identitas diri;

3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Bantuan Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021, Begini Caranya

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro. Penerima juga tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler