MANTRA PANDEGLANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) utuh tanpa potongan.
Bansos banyak diluncurkan sejak awal tahun 2021. Salah satu penyebab utamanya adalah pandemi COVID-19 yang membuat perekonomian rakyat menurun.
Adukan penyelewengan bansos yang Anda temui. Hal itu karena KPM yang tersebar di seluruh Indonesia akan menerima bansos sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH Ternyata Punya Kewajiban, Pahami agar Tidak Kena Sanksi!
Baca Juga: Ingin Dapat PKH? Pahami Dulu Kriterianya
Seharusnya tidak ada potongan sama sekali dalam nominal bansos yang disalurkan.
Bansos-bansos tersebut diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Bantuan yang diterima ini nilainya utuh, tidak ada potongan-potongan. Diingatkan kepada penerima dan tetangga-tetangga yang tidak datang hari ini, diberi tahu bahwa tidak ada potongan-potongan." ujar Presiden Jokowi pada saat peluncuran tiga bantuan tersebut di Istana Negara, 4 Januari 2021.
Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya
PKH dan BPNT akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Sedangkan BST akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Ketahui rincian tiga bansos yang akan disalurkan agar Anda lebih menyadari jika terjadi penyelewengan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH akan disalurkan dalam setahun dengan jumlah nominal yang berbeda bagi setiap golongan penerima.
Baca Juga: Alumni Prakerja Bisa Dapat Bantuan hingga Rp10 Juta! Simak Syaratnya
- Ibu Hamil: Rp3 juta
- Anak Usia Dini: Rp3 juta
- Anak SD: Rp900 ribu
- Anak SMP: Rp1,5 juta
- Anak SMA: Rp2 juta
- Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta
- Lanjut Usia: Rp2,4 juta
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Rp200 ribu/bulan/keluarga.
Program Bantuan Sosial Tunai (BST)
Rp300 ribu/bulan/keluarga.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta Tahap 2 dan 3
Pengaduan Bansos
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka pelayanan pengaduan terkait bantuan sosial.
Masyarakat penerima bansos dapat melaporkan penyelewengan ataupun pungutan liar yang dialami melalui:
WhatsApp 0811-10-222-10
email bansoscovid19@kemsos.go.id.
Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, sebelum melakukan pengaduan masyarakat perlu memperhatikan:
Baca Juga: Cara Beli Rumah meski Gaji Rendah: Manfaatkan Bantuan KPR Bersubsidi!
Nomor layanan tidak menerima layanan telepon, hanya pesan WhatsApp (WA).
1. Nomor layanan ini bukan untuk menerima pendaftaran Penerima Bansos Kemensos;
2. Silahkan mengirimkan pesan pengaduan jika menemukan masalah terkait Bansos Kemensos seperti: bantuan salah sasaran, penyelewengan, pungli dan seterusnya.
3. Format pelaporan: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
Masyarakat bisa menginformasikan hal ini kepada keluarga atau tetangga yang menerima bansos agar penyelewengan yang ditemukan bisa segera diselesaikan. ***