Hal-Hal yang Harus dan Jangan Dilakukan Agar Dapat Bansos

15 Februari 2021, 11:00 WIB
Hal-hal yang harus dan jangan dilakukan agar dapat bansos /ANTARA/Sigid Kurniawan

MANTRA PANDEGLANG - Ada hal-hal yang harus dilakukan agar dapat bantuan sosial (bansos). Tahun 2021 ini pemerintah telah meluncurkan sejumlah bansos untuk membantu meringankan beban ekonomi selama pandemi.

Bansos akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Agar dapat bansos masyarakat perlu mendaftarkan diri agar data keluarganya termuat dalam DTKS. Hal tersebut karena program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu, seperti yang tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2011.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Sekarang! Rp300 Ribu Cair Bulan Ini

Baca Juga: Bansos Rp200 Ribu Diberikan Setahun Penuh untuk Beli Sembako

Pada Januari 2021 yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bansos, diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Selain itu, ada juga BLT Desa, subsidi listrik, dan KIP Kuliah yang disalurkan pada tahun 2021.

Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS bisa diusulkan untuk mendapat bantuan. Anda dapat cek terlebih dahulu apakah keluarga Anda terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Hanya dengan HP Daftar Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku per Bulan

Cara Cek DTKS

Cek apakah keluarga sudah terdaftar di DTKS dengan cara berikut:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id;

2. Masukkan nomor identitas (bisa NIK KTP/ ID DTKS/ Nomor KIS);

3. Masukkan kode yang sudah tersedia di halaman tersebut;

4. Klik "Cari";

5. Sistem akan otomatis mencocokkan data yang Anda input dengan database;

6. Jika nama salah satu anggota keluarga ada, berarti sudah terdaftar.

Perlu dicatat bahwa yang terdafar dalam DTKS tidak selalu kepala keluarga. Meski biasanya yang terdaftar adalah kepala keluarga, namun tidak menutup kemungkinan bahwa yang terdaftar adalah salah satu anggota keluarga seperti ibu atau adik.

Baca Juga: Nominal Bansos 2021 Rp300 Ribu hingga Rp3 Juta, Ketahui Rinciannya

Cek Penerima Bansos di Desa

Jika ingin mengetahui keluarga siapa saja dalam suatu desa yang sudah terdaftar di DTKS dan mendapat bansos, dapat dilakukan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id;

2. Klik “DAFTAR RUTA DTKS”;

3. Masukan alamat daftar keluarga penerima bantuan yang ingin dicari, yaitu provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, dan desa;

4. Masukkan kode yang sudah tersedia;

5. Klik “CARI RUMAH TANGGA”

Maka akan muncul daftar rumah tangga yang sudah terinput DTKS. Di sana juga terdapat keterangan bantuan sosial apa yang akan diterima oleh keluarga tersebut.

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

Cara Terdaftar di DTKS

Jika keluarga belum terdaftar di DTKS, daftarkan dengan cara sebagai berikut:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan;

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru;

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir;

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga;

Baca Juga: Hanya dengan KTP, Cek Penerima Bantuan dari Pemerintah yang Disalurkan di Seluruh Indonesia

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/ Kecamatan;

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian dieksport berupa file extention SIKS;

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online;

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota;

9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/ Muskel.

Baca Juga: Bansos UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Akses bagi Calon Penerima

Bansos Bisa Dicabut

Bansos bisa dicabut apabila menolak untuk divaksin. Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan tersebut menyebutkan bagi setiap orang yang ditetapkan menerima Vaksin COVID-19 namun menolak, akan dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, atau denda. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Tags

Terkini

Terpopuler