Bansos UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Akses bagi Calon Penerima

- 17 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat Serta Cara Akses bagi Calon Penerima BPUM
Ilustrasi. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat Serta Cara Akses bagi Calon Penerima BPUM / ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj./.*/ ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

MANTRA PANDEGLANG – Awalnya Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro disebut siap disalurkan mulai 17 Agustus 2020 Lalu, akhirnya sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro (BPUM).

Calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, harus memenuhi persyraratan yang telah ditentukan, adapun cara untuk mengaksesnya adalah dengan diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Dikutip mantrapandeglang.com dari kemenkopukm.go.id pada Sabtu, 16 Januari 2021, bahwa ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: PM Modi India Hari Ini Mulai Kampanye Vaksinasi, Salah satu yang Terbesar di Dunia

Baca Juga: 5 Tips Penurunan Berat Badan Terbaik untuk Wanita yang Mengalami Menopause

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1 Warga Negara Indonesia

2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)

3 Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x