MANTRA PANDEGLANG – Awalnya Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro disebut siap disalurkan mulai 17 Agustus 2020 Lalu, akhirnya sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro (BPUM).
Calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, harus memenuhi persyraratan yang telah ditentukan, adapun cara untuk mengaksesnya adalah dengan diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Dikutip mantrapandeglang.com dari kemenkopukm.go.id pada Sabtu, 16 Januari 2021, bahwa ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Baca Juga: PM Modi India Hari Ini Mulai Kampanye Vaksinasi, Salah satu yang Terbesar di Dunia
Baca Juga: 5 Tips Penurunan Berat Badan Terbaik untuk Wanita yang Mengalami Menopause
Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1 Warga Negara Indonesia
2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)
3 Memiliki Usaha Mikro