Punya Usaha Produksi? Dapatkan Sertifikat Halal MUI dengan Cara Berikut

2 Februari 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi punya usaha produksi? Dapatkan sertifikat halal MUI /Pixabay/Willem67

MANTRA PANDEGLANG - Usaha merupakan salah satu kegiatan yang bisa dipilih untuk meningkatkan perekonomian. Selama pandemi Covid-19 banyak karyawan perusahaan yang harus dirumahkan bahkan tanpa kejelasan hubungan kerja.

Memproduksi dan menjual barang akhirnya dipilih agar terus bisa mendapat penghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, banyak anak muda yang bercita-cita membuka usaha sendiri dan bekerja sebagai pengusaha sukses.

Agar lebih terpercaya, produk usaha yang dibuat bisa didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal MUI. Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Suci dan Halal, Simak Fatwa MUI

Baca Juga: Berniat Usaha Kafe? Begini Cara Urus Perizinannya

Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi MUI, berikut cara mendapatkan sertifikat halal:

1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH

Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training). 

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.

Baca Juga: Selain Enak dan Lezat, Makanan ini juga Bermanfaat untuk Kesehatan Jantung

4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.

Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.

Baca Juga: MUI Sebut Mengenal Karakter Bangsa dan Menjaga Persatuan telah Dicontohkan Nabi

6. Pelaksanaan audit

Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

7.  Melakukan monitoring pasca-audit

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8.  Memperoleh Sertifikat halal

Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler