Vaksin Covid-19 Suci dan Halal, Simak Fatwa MUI

- 12 Januari 2021, 09:40 WIB
Vaksin Covid-19 Suci dan Halal, Simak Fatwa MUI
Vaksin Covid-19 Suci dan Halal, Simak Fatwa MUI /Andi Syahidan

MANTRA PANDEGLANG – Vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan segera dilakukan pada bulan Januari 2021. Pemerintah sudah menyalurkan vaksin Sinovac ke sejumalah wilayah di seluruh Indonesia.

Vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan kepada masyarakat Indonesia dinyatakan suci dan halal oleh MUI. MUI pun telah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini.

Fatwa tersebut mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Perdana Dilakukan 13 Januari 2021, Dilarang Langsung Pulang Setelah Divaksin

Baca Juga: Jangan Lewatkan Acara Hari Ini di Indosiar Ada Konser Malam Puncak 26Ether Concert Akan Tayang Malam

“Yang terkait aspek kehalalan setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac yang sertifikasinya diajukan PT Bio Farma suci dan halal.” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asruron Niam Sholeh, dilansir dari Instagram @infokompmk Senin, 11 Januari 2021.

Dikutip dari mui.or.id, poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Pada poin kedua, Fatwa ini juga berbunyi, “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Berikut bunyi fatwa MUI No. 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero):

Selain sudah dinyatakan halal dan suci oleh MUI, Ketua Satgas Imunisasi IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) Cissy Kartasasmita mengatakan bahwa vaksin Covid-19 sudah melalui fase uji klinik satu dan dua, sehingga tidak perlu diragukan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x