Berniat Usaha Kafe? Begini Cara Urus Perizinannya

- 1 Februari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi cara mengurus perizinan usaha kafe
Ilustrasi cara mengurus perizinan usaha kafe /Bagus Kurniawan/(Chandra Adi N/Portaljogja.com)

MANTRA PANDEGLANG - Usaha kafe tengah menjamur. Meski di tengah pandemi, banyak remaja masih suka menghabiskan waktu di kafe atau coffe shop. Tempat yang bersih, minuman enak, dan gratis wifi sering dipilih remaja khususnya pelajar sebagai tempat untuk mengerjakan tugas.

Jika berniat membuka usaha kafe tentu ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, apalagi di tengah pandemi.

Sebelum benar-benar membuka bisnis kafe, ketahui bagaimana cara mengurus perizinannya. Ada izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.

Baca Juga: Cara Miliki Hubungan Serius dengan Pacar, Jangan Lakukan Seks Pra Nikah

Baca Juga: Mudah Dibuat, Berikut Minuman Anti Penyakit Diabetes Sekaligus Mencegah

Dikutip mantrapandeglang.com dari Portal Informasi Indonesia, untuk membuat TDUP, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha, diantaranya adalah Akta Pendirian dan SK Menteri, Kartu Identitas Pemilik Usaha, Surat Izin Gangguan, Surat Keterangan Domisili (SKD), Surat Pernyataan, dan Sertifikat Laik Sehat (SLS).

Berikut penjelasan lengkap syarat dan alur membuat TDUP:

1. Akta Pendirian dan SK Menteri

Akta Pendirian dapat dibuat dengan bantuan notaris, kemudian pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma. Jika membuka usaha secara perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah