MANTRA PANDEGLANG - Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi serta gagasan dalam bentuk apapun dengan cara apapun.
Ini termasuk ekspresi yang dikeluarkan secara lisan, tercetak maupun melalui materi audio visual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.
Hak ini juga berhubungan dengan kebebasan berserikat, yaitu hak membentuk dan bergabung dengan kelompok, perkumpulan, serikat pekerja, atau partai politik pilihanmu, serta kebebasan berkumpul secara damai, seperti ikut demonstrasi damai atau pertemuan publik.
Baca Juga: Biografi Imam Malik Pendiri Mazhab Maliki
Baca Juga: Berikut Persyaratan dan Ketentuan Umum yang Harus Anda Ketahui Sebelum Daftar PPPK Non Guru
Kebebasan berekspresi juga mendukung hak asasi manusia lainnya seperti hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Dilansir mantrapandeglang.com dari postingan di akun Instagram @berdikaribook pada Rabu 30 Juni 2021, empat rekomendasi buku bacaan serta sinopsisnya.
1. Suara Rakyat Suara Tuhan
Adagium Vox Populi Vox Dei, sangat sering diucapkan oleh para politisi maupun pakar hukum kita di negeri ini.
Gerakan reformasi tahun 1998 yang diprakarsai para mahasiswa menandai runtuhnya belenggu rezim otoriter Orde Baru selama hampir 32 tahun berkuasa.