Berikut Persyaratan dan Ketentuan Umum yang Harus Anda Ketahui Sebelum Daftar PPPK Non Guru

- 30 Juni 2021, 08:48 WIB
Berikut Persyaratan dan Ketentuan Umum yang Harus Anda Ketahui Sebelum Daftar PPPK Non Guru
Berikut Persyaratan dan Ketentuan Umum yang Harus Anda Ketahui Sebelum Daftar PPPK Non Guru /Foto : Twitter @BKNgoid/

MANTRA PANDEGLANG - Berikut ini terdapat informasi mengenai persyaratan dan ketentuan umum pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menetapkan jadwal seleksi PPPK Non-Guru yang dimulai hari ini, 30 Juni 2021.

Sama seperti dengan seleksi CPNS, para peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK Non-Guru akan ada 16 tahapan yang akan dilalui.

Baca Juga: Kumpulan 20 Ucapan Selamat Ulang Tahun Bhayangkara 1 Juli 2021 ke-75, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Baca Juga: Gratis, Kumpulan 30 Link Download Twibbon HUT Bhayangkara 1 Juli 2021 ke-75, Bagikan di IG, FB, WA dan Twitter

Sebelum mendaftar, maka ada baiknya Anda perlu mengetahui persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK Non-Guru.

Dilansir mantrapandeglang.com dari postingan di akun Instagram @bkngoidofficial pada Rabu, 30 Juni 2021, berikut ini persyaratan dan ketentuan umum pelamar PPPK Non-Guru.

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x