7. Jabatan Polisi Pamong Praja, memiliki sertifikat beladiri;
8. Penyandang Disabilitas diwajibkan melampirikan Surat Keterangan derajat kedisabilitasannya dibuktikan dengan Surat Keterangan ASLI berwarna dari Rumah Sakit Pemerintah Asli;
9. Video singkat untuk penyandang disabilitas yang wajib di upload pada kanal yang kami tetapkan.
Persyaratan Peserta PPPK
PPPK
1. Bagi PPPK Guru akan diatur kemuduan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi;
Baca Juga: CATAT! BKN Rilis Jadwal Resmi untuk Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2021
2. Bagi PPPK Non Guru:
- Peserta Minimal berijazah D-II;
- Memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai yang Sah ASLI, bukan surat keterangan tanda lulus/keterangan lulu sementara dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta;
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT/LAM-PTKes;
- Tenaga kesehatan memiliki STR (Surat tanda Registrasi) yang berlaku;
- Penyandang Disabilitas diwajibkan melampirikan Surat Keterangan derajat kedisabilitasannya dibuktikan dengan Surat Keterangan ASLI berwarna dari Rumah Sakit Pemerintah;
-Video singkat untuk penyandang disabilitas yang wajib di upload pada kanal yang kami tetapkan.
Itulah pengumuman pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 untuk Kabupaten Bandung Barat.
Semoga bermanfaat.***